Minggu, 11 Desember 2022

PERYSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) SEMEN

 

Apa persyaratan untuk bisa mendapatkan IT Semen ?

Di bawah ini adalah persyaratan untuk pengajuan IT Semen

 

IT Semen


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Semen
Keterangan:Importir Terdaftar Semen
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4Lain-lainBukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaBukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaWajib
5Lain-lainBukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknyaBukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknyaWajib
6Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
7Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - Semen Clinkerrekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianWajib
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganPilihan #1
9Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #1
10Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #1
11Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #1
12Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #1
13Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12523.21.00- - Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak
22523.29.10- - - Semen diwarnai
32523.29.90- - - Lain-lain
42523.30.00- Semen alumina
52523.90.00- Semen hidrolik lainnya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar