PI Gula - Kristal Rafinasi (Refined Sugar)


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Gula - Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
Keterangan:Persetujuan Impor Gula Kristal Rafinasi
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Surat PernyataanSurat PernyataanSurat Pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan memasukkan Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang di impornya ke pasar dalam negeri, dan akan digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi sendiri.Wajib
3DJBCPEBPemberitahuan Ekspor BarangWajib
4Rek. DirJen Industri AgroRek. Industri Agro - Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal RafinasiRekomendasi Dirjen Industri Agro - Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, yang memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume,pos tarif/hs, negara asal, dan pelabuhan tujuan.Wajib

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
11701.99.10- - - Gula dimurnikan
21701.99.90- - - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar