PI Hewan - Sapi Bakalan

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Hewan - Sapi Bakalan
Keterangan:Persetujuan Impor Hewan - Sapi Bakalan
SLA:2 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan59/M-DAG/PER/8/2016Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Lain-lainBukti kepemilikan instalasi tempat pemeliharaanBukti kepemilikan instalasi tempat pemeliharaanWajib
3Lain-lainBukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau Kontrak kerja dengan Rumah Potong HewanBukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau Kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undanganWajib
4Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
5Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianRekomendasi Pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianWajib
6APIAPI-PAPI-PPilihan #1
7APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
10102.21.00- - Bibit
20102.29.19- - - - Lain-lain
30102.29.90- - - Lain-lain
40201.10.00- Karkas dan setengah karkas
50201.20.00- Potongan daging lainnya, bertulang
60201.30.00- Daging tanpa tulang
70202.10.00- Karkas dan setengah karkas
80202.20.00- Potongan daging lainnya, bertulang
90202.30.00- Daging tanpa tulang
100206.10.00- Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar