PI Ban


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Ban
Keterangan:Persetujuan Impor Ban
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan77/M-DAG/PER/11/2016Ketentuan Impor Ban

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Surat PernyataanRencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000,-Rencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000,-Wajib
2Lain-lainSurat Penunjukan dari Prinsipal Pemegang Merk atau Pabrik di Luar Negeri yang Ditandasahkan Notaris Publik dan Atase Perdagangan di Negara SetempatSurat Penunjukan dari Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negri yang telah disahkanWajib
3Rek. IKTARek. IKTARekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian PerindustrianWajib
4APIAPI-PAPI-PPilihan #1
5APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
6Lain-lainBukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya (Wajib Bagi API-U)Bukti penguasaan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaTambahan
7Lain-lainBukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknya (Wajib Bagi API-U)Bukti penguasaan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produknyaTambahan
8Lain-lainFotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Ban,bagi yang dipersyaratkanFotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) BanTambahan
9Lain-lainFotocopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) BanFotocopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) BanTambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
14011.10.00- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan mobil balap)
24011.20.10- - Dengan lebar tidak melebihi 450 mm
34011.40.00- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda motor
44011.50.00- Dari jenis yang digunakan untuk sepeda roda dua
54011.70.00- Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan
64011.70.10-
74011.80.11- - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrow atau kendaraan dan mesin industri lainnya
84011.80.19- - - Lain-lain
94011.80.21- - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya
104011.80.29- - - Lain-lain
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar