PI Produk Hewan Segar (Daging Sapi)

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Produk Hewan Segar (Daging Sapi)
Keterangan:Persetujuan Impor Produk Hewan Segar Daging Sapi
SLA:2 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan59/M-DAG/PER/8/2016Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
2Lain-lainBukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendinginBukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendinginWajib
3Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianRekomendasi Pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianWajib
4APIAPI-PAPI-PPilihan #1
5APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
6Lain-lainSurat Keterangan Jumlah dan Kapasitas KendaraanMencantumkan Jumlah dan Kapasitas KendaraanTambahan
7Lain-lainInstalasi Karantina Produk HewanIKPHTambahan

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
10101.21.00- - Bibit
20102.31.00- - Bibit
30102.39.00- - Lain-lain
40103.10.00- Bibit
50104.10.10- - Bibit
60104.20.10- - Bibit
70105.11.10- - - Ayam bibit
80105.13.10- - - Bebek bibit
90105.94.10- - - Ayam bibit, selain ayam sabung
100106.14.00- - Kelinci dan hare
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar