PI Limbah Non B3 - Karet

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Limbah Non B3 - Karet
Keterangan:PI Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun - Karet
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan31/M-DAG/PER/05/2016Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriWajib
3Rek. Kementerian Lingkungan HidupRekomendasi dari direktur jenderal pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, untuk limbah Non B3 yang tercantum dalam kelompok BRekomendasi Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananWajib
4Surat PernyataanSurat Pernyataan tidak mengimpor Limbah Non B3Surat Pernyataan diatas materai bahwa limbah yang diimpor tidak mengandung Limbah Non B3 dan bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah non B3 yang telah dieksornya apanila Limbah Non B3 terbukti sebagai Limbah B3Wajib
5Lain-lainKapasitas / Realisasi Produksi dalam satu tahunkapasitas produksi dan rencana produksi selama 1 (satu) tahunWajib
6Rek. IKTARekomendasi dari direktur jenderal industri kimia,tekstil, dan aneka, kementerian perindustrian, untuk Limbah Non B3 yang tercantum dalam kelompok BRekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian PerindustrianWajib
7Lain-lainIzin lingkungan dari instansi penerbitWajib
8Lain-lainBukti kepemilikan fasilitas pengolahan lanjutan yang dilengkapi dengan foto, untuk Limbah Non B3 selain sisa da skrap logam sebagaimana tercantum dalam kelompok A dan kelompok BWajib
9Lain-lainSurat pernyataan dari Eksportir dan PemohonSurat pernyataan dari eksportir dan pemohonan yang menyatakan bahwa limbah yang diimpor benar merupakan limbah Non B3Wajib
10Importir Produsen (IP)IP Limbah Non B3 - Skrap KaretImportir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun - Skrap KaretTambahan
11Lain-lainKartu Kendali Realisasi ImporKartu Kendali Realisasi ImporTambahan
12Lain-lainFotokopi Laporan Hasil Survey (LHS) mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikanpasal 3 ayat (2)Tambahan
13Lain-lainBukti kontrak pemesanan dari industri kecil dan menengah,pasal 3 ayat (2)Tambahan

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
13915.10.10- - Dari produk seluler yang tidak kaku
23915.10.90- - Lain-lain
33915.20.10- - Dari produk seluler yang tidak kaku
43915.20.90- - Lain-lain
53915.30.10- - Dari produk seluler yang tidak kaku
63915.30.90- - Lain-lain
73915.90.00- Dari plastik lainnya
84004.00.00Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya.
95003.00.00Sisa sutra (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan garnetted stock).
105103.10.00- Noil dari wol atau dari bulu hewan halus
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar