Impor Tanpa API - Barang Hibah

PERIJINAN

Nama Perijinan:Impor Tanpa API - Barang Hibah
Keterangan:Impor - Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan27/M-DAG/PER/5/2012Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Surat PernyataanSurat Pernyataan - Barang baru dan tidak diperjualbelikanSurat Pernyataan bahwa barang tersebut dalam keadaan baru dan tidak untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan (Bermaterai)Wajib
3Lain-lainSurat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRISurat Keterangan Dari Atase Perdagangan / KBRIWajib
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganTambahan
5Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriTambahan
6Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriTambahan
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanTambahan
8Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingTambahan
9Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanTambahan
10Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapTambahan
11Lain-lainB/LBill of LadingTambahan
12Lain-lainAWBAirwy BillTambahan
13Lain-lainSea Way BillSea Way BillTambahan
14Rek. Barang HibahRek. Barang HibahRekomendasi barang hibah dari instansi terkaitTambahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar