PI Telepon Seluler


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Telepon Seluler
Keterangan:Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan82/M-DAG/PER/12/2012Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
2Peraturan Menteri Perdagangan123/M-DAG/PER/8/2015Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Ekspor Dan Impor Melalui Inatrade Dalam Kerangka Indonesia National Single Window
3Peraturan Menteri Perdagangan41/M-DAG/PER/05/2016Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 Tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld, dan Komputer Tablet)

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Importir Terdaftar (IT)IT Telepon SelulerImportir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer TabletWajib
3Surat PernyataanRencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000,-Rencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000,-Wajib
4Surat PernyataanSurat Pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik di luar negeri yang membuktikan rencana imporSurat Pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik di luar negeri yang membuktikan rencana imporWajib
5Lain-lainSurat Penunjukan dari Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negri yang telah disahkanSurat Penunjukan dari Prinsipal Pemegang Merek/Pabrik Luar Negri yang telah disahkanWajib
6Rek. Kementerian PerindustrianTPP Impor dari Direktur Jenderal IUBTT, Kementerian PerindustrianTanda Pendaftaran Produk dari Direktur Jenderal IUBTT, Kementerian PerindustrianWajib
7Rek. Kementerian Komunikasi dan InformasiFotocopy Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yang Masih Berlaku dari Kementerian Komunikasi dan InformatikaFotocopy Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi Yang Masih Berlaku dari Kementerian Komunikasi dan InformatikaWajib
8APIAPI-PAPI-PPilihan #1
9APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
10SPKPLBISKPLBI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer TabletSKPLBI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer TabletTambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
18471.30.90- - Lain-lain
28517.12.00- - Telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar