PI Produk Hewan Olahan


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Produk Hewan Olahan
Keterangan:Persetujuan Impor Produk Hewan Olahan
SLA:2 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan59/M-DAG/PER/8/2016Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Lain-lainRencana Impor dalam 6 bulanRencana Impor dalam 6 bulanWajib
2Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
3Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianRekomendasi Pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianWajib
4Rek. Badan Pengawasan Obat & MakananRek. Direktur Inspeksi dan Sertifikasi PanganRekomendasi Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawasan Obat dan MakananWajib
5APIAPI-PAPI-PPilihan #1
6APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
10402.10.41- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
20402.10.42- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
30402.10.49- - - Lain-lain
40402.10.91- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
50402.10.92- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
60402.10.99- - - Lain-lain
70402.21.20- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
80402.21.30- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
90402.21.90- - - Lain-lain
100402.29.20- - - Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar