PI TPT


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI TPT
Keterangan:Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
SLA:3 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan85/M-DAG/PER/10/2015Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Surat PernyataanRencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000,-Rencana impor barang selama 1 (satu) tahun mencakup jumlah, jenis barang, HS 10 digit, negara asal, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan, DENGAN DIBUBUHI MATERAI 6000,-Wajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #1
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #1
5Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIzin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang SejenisIzin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Lain Yang SejenisPilihan #1
6Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #1
7Surat PernyataanSurat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp. 6000,-Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp. 6000,-Tambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
15208.11.00- - Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2
25208.12.00- - Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2
35208.13.00- - Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
45208.19.00- - Kain lainnya
55208.21.00- - Tenunan polos, beratnya tidak lebih dari 100 g/m2
65208.22.00- - Tenunan polos, beratnya lebih dari 100 g/m2
75208.23.00- - Kepar 3-benang atau 4-benang, termasuk kepar silang
85208.29.00- - Kain lainnya
95208.31.10- - - Voile
105208.31.90- - - Lain-lain
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar