PI Minyak Bumi dan Gas Bumi


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Minyak Bumi dan Gas Bumi
Keterangan:Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan03/M-DAG/PER/1/2015Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Importir Terdaftar (IT)IT Minyak Bumi dan Gas BumiImportir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas BumiWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4Rek. DirJen Minyak & GasRek. Dirjen Migas - Minyak dan Gas Bumi (Impor)Rekomendasi Dirjen Migas - Minyak dan Gas BumiWajib
5Lain-lainSurat Izin UsahaSurat Izin UsahaWajib
6DJBCNIKNomor Identitas KepabeananWajib
7APIAPI-PAPI-PPilihan #1
8APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12709.00.10- Minyak petroleum mentah
22710.12.11- - - - Dari RON 97 dan lebih
32710.12.12- - - - Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97
42710.12.13- - - - dari RON lainnya
52710.12.21- - - - - Tidak dicampur
62710.12.22- - - - - Dicampur dengan etanol
72710.12.23- - - - - Lain-lain
82710.12.24- - - - - Tidak dicampur
92710.12.25- - - - - Dicampur dengan etanol
102710.12.26- - - - - Lain-lain
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar