PI Intan Kasar


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Intan Kasar
Keterangan:Persetujuan Impor Intan Kasar
SLA:2 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan10/M-DAG/PER/6/2005Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
2Peraturan Menteri Perdagangan25/M-DAG/PER/7/2008Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
3Peraturan Menteri Perdagangan18/M-DAG/PER/3/2012Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perijinan Kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2APIAPI-PAPI-PWajib
3Importir Terdaftar (IT)IT Intan KasarImportir Terdaftar Intan KasarWajib
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
5Lain-lainSertifikasi Intan Kasar - KPCSSertifikasi Intan Kasar oleh instansi yang berwenang di negara peserta Kimberley Process Certification Scheme (KPCS)Wajib
6Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganPilihan #1
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #1
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
17102.10.00- Tidak disortir
27102.21.00- - Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
37102.31.00- - Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar