PI Produk Hortikultura


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Produk Hortikultura
Keterangan:Persetujuan Impor Produk Hortikultura
SLA:2 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan71/M-DAG/PER/9/2015Ketentuan Impor Produk Hortikultura
2Peraturan Menteri Perdagangan123/M-DAG/PER/8/2015Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Ekspor Dan Impor Melalui Inatrade Dalam Kerangka Indonesia National Single Window

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Lain-lainSurat Pernyataan Kewajiban Kemasan Produk HortikulturaSurat Pernyataan Kewajiban Kemasan Produk HortikulturaWajib
3Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRIPHRekomendasi Impor Produk HortikulturaWajib

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
10701.90.10- - Kentang untuk membuat potato chips
20701.90.90- - Lain-lain
30703.10.19- - - Lain-lain
40703.10.29- - - Lain-lain
50706.10.10- - Wortel
60709.60.10- - Cabe (buah dari genus Capsicum)
70710.10.00- Kentang
80803.10.00- Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah
90803.90.10- - Lady's finger banana
100803.90.90- - Lain-lain
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar