PI Produk Kehutanan Lain-Lain

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Produk Kehutanan Lain-Lain
Keterangan:PI Produk Kehutanan Lain-Lain
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan97/M-DAG/PER/11/2015Ketentuan Impor Produk Kehutanan

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Lain-lainsurat permohonan yang mencantumkan negara asal,pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan waktu pemasukansurat permohonan yang mencantumkan negara asal,pelabuhan muat, pelabuhan tujuan dan waktu pemasukanWajib
2Rek. Kementerian KehutananSurat Keterangan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup & KehutananSurat Keterangan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup & KehutananWajib

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
14401.11.00- - Pohon jenis konifera
24401.12.00- - Pohon selain jenis konifera
34401.21.00- - Pohon jenis konifera
44401.22.00- - Pohon selain jenis konifera
54403.11.10- - - Baulk, sawlog dan veneer log
64403.11.90- - - Lain-lain
74403.12.10- - - Baulk, sawlog dan veneer log
84403.12.90- - - Lain-lain
94403.21.10- - - Baulk, sawlog dan veneer log
104403.21.90- - - Lain-lain
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar