IT Bahan Peledak Industri (Komersial)


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Bahan Peledak Industri (Komersial)
Keterangan:Importir Terdaftar Bahan Peledak Industri (Komersial)
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan230/MPP/Kep/7/1997Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
2Keputusan Presiden (KEPPRES)125 Tahun 1999Bahan Peledak
3Peraturan Menteri Pertahanan36 Tahun 2012Pedoman dan Tata Cara Perijinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak
4Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia2 Tahun 2008Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
3Rek. Kementerian PertahananRek. Ditjen Pothan - Badan Usaha Bahan PeledakRekomendasi Direktur Jenderal Sarana Pertahanan - Penunjukan sebagai badan usaha di bidang bahan peledakWajib
4APIAPI-PAPI-PPilihan #1
5APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
6Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganPilihan #2
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #2
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #2
9Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #2
10Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #2
11Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #2

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
13102.30.00- Amonium nitrat, dalam larutan air maupun tidak
23601.00.00Bubuk propelan.
33602.00.00Bahan peledak olahan, selain bubuk propelan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar