PI Garam Konsumsi

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Garam Konsumsi
Keterangan:Persetujuan Impor Garam Konsumsi
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan125/M-DAG/PER/12/2015Ketentuan Impor Garam

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriWajib
2Lain-lainSurat pernyataan bermaterai cukup yang memuat keterangan mengenai rencana impor sesuai kebutuhan rill industri dan menyatakan tidak akan memperdagangkan dan/atau memimdahtangankan Garam Industri yang diimpor kepada pihak lain.Wajib
3Kementerian BUMNSurat Penugasan dari Menteri BUMNSurat Penugasan Dari Menteri BUMNWajib
4Kementerian Kelautan dan PerikananRekomendasi dari Kementerian Kelautan dan PerikananRekomendasi dari Kementerian Kelautan dan PerikananWajib
5APIAPI-PAPI-PPilihan #1
6APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
7Surat PernyataanSurat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp. 6000,-Surat Pernyataan dari Perusahaan bermaterai Rp. 6000,-Tambahan

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
12501.00.91- - Dengan kandungan natrium klorida lebih dari 60 % tetapi kurang dari 97 %, dihitung dari basis kering, diperkaya dengan yodium

Tidak ada komentar:

Posting Komentar