PI Jagung - Bahan Baku Industri

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Jagung - Bahan Baku Industri
Keterangan:Persetujuan Impor Jagung Bahan Baku Industri
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan20/M-DAG/PER/3/2016Ketentuan Impor Jagung

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriWajib
3Lain-lainAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangWajib
4Lain-lainBukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaBukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaWajib
5Rek. Kementerian KesehatanSurat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung untuk perusahaanSurat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku jagung untuk perusahaanWajib
6DJBCPIBPemberitahuan impor barang berdasarkan ijin sebelumnya - Wajib bagi perusahaan yang telah melakukan importasi.Tambahan

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
11005.90.90- - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar