PI Bahan Bakar Lain


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Bahan Bakar Lain
Keterangan:Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Importir Terdaftar (IT)IT Bahan Bakar LainImportir Terdaftar Bahan Bakar LainWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4Rek. DirJen Minyak & GasRek. Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi EnergiRekomendasi Impor Bahan Bakar Lain - Kementerian ESDMWajib
5Lain-lainSurat Izin UsahaSurat Izin UsahaWajib
6DJBCNIKNomor Identitas KepabeananWajib
7APIAPI-PAPI-PTambahan
8APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumTambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12207.10.00- Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 % atau lebih menurut volumenya
22207.20.11- - - Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99 % menurut volumenya
32207.20.19- - - Lain-lain
42207.20.90- - Lain-lain
53826.00.10- - Coconut methyl ester (CME)
63826.00.21- - - Dengan kandungan alkil ester 96,5 % atau lebih tetapi tidak melebihi 98 %
73826.00.22- - - Dengan kandungan alkil ester melebihi 98 %
83826.00.29- - - Lain-lain
93826.00.30- - Lain-lain
103826.00.90- Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar