IP Semen


PERIJINAN


Nama Perijinan:IP Semen
Keterangan:Importir Produsen Semen
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan40/M-DAG/PER/8/2013Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2APIAPI-PAPI-PWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4Surat PernyataanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanWajib
5Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
6Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - Semen Clinkerrekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianWajib
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #1
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #1
9Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #1
10Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #1
11Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12523.10.10- - Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih
22523.10.90- - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar