PI Semen


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Semen
Keterangan:Persetujuan Impor Semen
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan40/M-DAG/PER/8/2013Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Importir Terdaftar (IT)IT SemenImportir Terdaftar SemenWajib
3Surat PernyataanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanWajib
4Lain-lainFotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) SemenFotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) SemenWajib
5Lain-lainFotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB)Fotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB)Wajib
6Lain-lainFotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkanFotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkanWajib
7Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - Semen Clinkerrekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianWajib

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12523.21.00- - Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak
22523.29.10- - - Semen diwarnai
32523.29.90- - - Lain-lain
42523.30.00- Semen alumina
52523.90.00- Semen hidrolik lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar