PI Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)
Keterangan:Persetujuan Impor Alat dan Mesin Pertanian
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganWajib
4Rek. DirJen IUBTT, Kementerian PerindustrianDirektur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Ditjen ILMATE Kementerian PerindustrianDirektur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Ditjen ILMATE Kementerian PerindustrianWajib

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
18201.10.00- Sekop datar dan sekop lengkung
28201.30.10- - Cangkul dan garu
38201.30.90- - Lain-lain
48201.40.00- Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu
58201.60.00- Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu
68201.90.00- Perkakas tangan lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar