PI BPO - Non Metil Bromida


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI BPO - Non Metil Bromida
Keterangan:Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) - Non Metil Bromida
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan83/M-DAG/PER/10/2015Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
2Peraturan Menteri Perdagangan123/M-DAG/PER/8/2015Ketentuan Pelayanan Perizinan Di Bidang Ekspor Dan Impor Melalui Inatrade Dalam Kerangka Indonesia National Single Window

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Kementerian Lingkungan HidupRek. KLH - Dirjen Pengendalian Perubahan Iklimrekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananWajib
3APIAPI-PAPI-PPilihan #1
4APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
5Lain-lainRencana Kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, pemilik API-PRencana Kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, pemilik API-PPilihan #2
6Lain-lainRencana Pendistribusian Selama 1 tahun, pemilik API-URencana Pendistribusian Selama 1 tahun, pemilik API-UPilihan #2

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12903.39.10- - - Bromometana (metil bromida)
22903.71.00- - Klorodifluorometana
32903.72.00- - Diklorotrifluoroetana
42903.73.00- - Diklorofluoroetana
52903.74.00- - Klorodifluoroetana
62903.75.00- - Dikloropentafluoropropana
72903.79.00- - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar