PI Barang Modal Tidak Baru - Remanufakturing


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Barang Modal Tidak Baru - Remanufakturing
Keterangan:Persetujuan Impor Barang Modal Bukan Baru - Remanufakturing
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Surat PernyataanRencana Impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuanRencana Impor yang memuat uraian barang, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, dan pelabuhan tujuanWajib
3Surat PernyataanFotokopi surat penunjukkan dari perusahaan pemegang merkFotokopi surat penunjukkan dari perusahaan pemegang merkWajib
4Lain-lainFotokopi Laporan Hasil Survey (LHS) mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikanpasal 3 ayat (2)Wajib
5Lain-lainFotokopi bukti penguasaan bengkel remanufakturingFotokopi bukti penguasaan bengkel remanufakturingWajib
6Persyaratan DagriIzin Usaha Industri (IUI) RemanufakturingIzin Usaha Industri (IUI) RemanufakturingWajib
7Lain-lainKartu Kendali Realisasi ImporKartu Kendali Realisasi ImporTambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
18408.20.23- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc
28408.20.96- - - - Dengan kapasitas silinder melebihi 3.500 cc
38408.90.51- - - Dari jenis yang digunakan untuk mesin pada pos 84.29 atau 84.30
48413.70.39- - - Lain-lain
58708.30.90- - Lain-lain
68708.40.19- - - Lain-lain
78708.40.27- - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
88708.50.13- - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
98708.50.19- - - Lain-lain
108708.50.27- - - Untuk kendaraan dari pos 87.04 atau 87.05
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar