PI Beras - Industri


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Beras - Industri
Keterangan:Persetujuan Impor Beras Industri
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
3Persyaratan DagriSurat pernyataan yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku berasSurat pernyataan yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku berasWajib
4Perijinan BAPPEBTIIzin Usaha Industri (IUI) Perusahaan Impor Beras Sebagai Bahan Baku/PenolongIzin Usaha Industri (IUI) Perusahaan Impor Beras Sebagai Bahan Baku/PenolongWajib
5DJBCPIBPemberitahuan impor barang berdasarkan ijin sebelumnya - Wajib bagi perusahaan yang telah melakukan importasi.Tambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
11006.30.30- - Beras ketan
21006.30.40- - Beras Hom Mali
31006.30.91- - - Beras setengah masak
41006.30.99- - - Lain-lain
51006.40.90- - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar