PI Gula - Kristal Mentah


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Gula - Kristal Mentah
Keterangan:Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Rek. DirJen IAKRekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen ImportirRekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian - Penetapan Produsen ImportirWajib

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
11701.12.00- - Gula bit
21701.13.00- - Gula tebu yang dirinci pada Catatan subpos 2 pada Bab ini
31701.14.00- - Gula tebu lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar