PI Beras - Tertentu


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Beras - Tertentu
Keterangan:Persetujuan Impor Beras Tertentu
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDGTanda Daftar GudangWajib
3Lain-lainAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangWajib
4Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk,yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir,jenis beras, volume, beras per pelabuhan tujuan, pos tarif/HS, tingkat kepecahan, dllRekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianWajib
5Persyaratan DagriSurat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang baja paduansurat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang baja paduanWajib
6DJBCPIBPemberitahuan impor barang berdasarkan ijin sebelumnya - Wajib bagi perusahaan yang telah melakukan importasi.Tambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
11006.30.30- - Beras ketan
21006.30.40- - Beras Hom Mali
31006.30.91- - - Beras setengah masak
41006.30.99- - - Lain-lain
51006.40.90- - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar