1 | API | API-U | Angka Pengenal Importir Umum | Wajib |
2 | Rek. Dinas Perindustrian & Perdagangan | TDG | Tanda Daftar Gudang | Wajib |
3 | Lain-lain | Akta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang | Akta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang | Wajib |
4 | Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian Pertanian | Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk,yang memuat keterangan mengenai nama dan alamat importir,jenis beras, volume, beras per pelabuhan tujuan, pos tarif/HS, tingkat kepecahan, dll | Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian | Wajib |
5 | Persyaratan Dagri | Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang baja paduan | surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang baja paduan | Wajib |
6 | DJBC | PIB | Pemberitahuan impor barang berdasarkan ijin sebelumnya - Wajib bagi perusahaan yang telah melakukan importasi. | Tambahan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar