Impor Tanpa API- Barang Perbaikan

PERIJINAN

Nama Perijinan:Impor Tanpa API- Barang Perbaikan
Keterangan:Impor - Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan27/M-DAG/PER/5/2012Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Surat PernyataanSurat Pernyataan - Barang baru dan tidak diperjualbelikanSurat Pernyataan bahwa barang tersebut dalam keadaan baru dan tidak untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan (Bermaterai)Wajib
2DJBCPEBPemberitahuan Ekspor BarangWajib
3NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakTambahan
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganTambahan
5Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriTambahan
6Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriTambahan
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanTambahan
8Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingTambahan
9Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanTambahan
10Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapTambahan
11DJBCNIKNomor Identitas KepabeananTambahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar