PI Limbah Non B3 - Kertas

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Limbah Non B3 - Kertas
Keterangan:PI Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun - Kertas
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan31/M-DAG/PER/05/2016Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-PAPI-PWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriWajib
3Surat PernyataanSurat Pernyataan tidak mengimpor Limbah Non B3Surat Pernyataan diatas materai bahwa limbah yang diimpor tidak mengandung Limbah Non B3 dan bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah non B3 yang telah dieksornya apanila Limbah Non B3 terbukti sebagai Limbah B3Wajib
4Lain-lainKapasitas / Realisasi Produksi dalam satu tahunkapasitas produksi dan rencana produksi selama 1 (satu) tahunWajib
5Lain-lainIzin lingkungan dari instansi penerbitWajib
6Lain-lainBukti kepemilikan fasilitas pengolahan lanjutan yang dilengkapi dengan foto, untuk Limbah Non B3 selain sisa da skrap logam sebagaimana tercantum dalam kelompok A dan kelompok BWajib
7Lain-lainSurat pernyataan dari Eksportir dan PemohonSurat pernyataan dari eksportir dan pemohonan yang menyatakan bahwa limbah yang diimpor benar merupakan limbah Non B3Wajib
8Importir Produsen (IP)IP Limbah Non B3 - KertasImportir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun - KertasTambahan
9Lain-lainKartu Kendali Realisasi ImporKartu Kendali Realisasi ImporTambahan
10Lain-lainFotokopi Laporan Hasil Survey (LHS) mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikanpasal 3 ayat (2)Tambahan
11Lain-lainBukti kontrak pemesanan dari industri kecil dan menengah,pasal 3 ayat (2)Tambahan

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
13915.10.10- - Dari produk seluler yang tidak kaku
23915.10.90- - Lain-lain
33915.20.10- - Dari produk seluler yang tidak kaku
43915.20.90- - Lain-lain
53915.30.10- - Dari produk seluler yang tidak kaku
63915.30.90- - Lain-lain
73915.90.00- Dari plastik lainnya
84004.00.00Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh daripadanya.
94707.10.00- Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton bergelombang
104707.20.00- Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai keseluruhannya
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar