PI Jagung - Bahan Pangan

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Jagung - Bahan Pangan
Keterangan:Persetujuan Impor Jagung Bahan Pangan
SLA:5 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan20/M-DAG/PER/3/2016Ketentuan Impor Jagung

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumWajib
2Lain-lainAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangWajib
3Lain-lainBukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaBukti kepemilikan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknyaWajib
4DJBCPIBPemberitahuan impor barang berdasarkan ijin sebelumnya - Wajib bagi perusahaan yang telah melakukan importasi.Tambahan

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
11005.90.90- - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar