Sabtu, 03 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) BAHAN BERBAHAYA (IT-B2)

Apabila ada ingin mengajukan untuk mendapatkan IT-B2, di bawah adalah persyaratan untuk pengajuan IT-B2

IT Bahan Berbahaya (B2)


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Bahan Berbahaya (B2)
Keterangan:Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2)
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan254/MPP/KEP/7/2000Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Rek. DirJen IAKRek. IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Rekomendasi Dirjen IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Pilihan #1
2Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - B2rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianPilihan #1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar