Senin, 12 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM DAN TABLET

 

Apa persyaratan untuk bisa mendapatkan IT Telepon Seluler ?

Di bawah ini adalah persyaratan untuk pengajuan IT Telepon Seluler

 

IT Telepon Seluler


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Telepon Seluler
Keterangan:Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan82/M-DAG/PER/12/2012Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSurat tanda pendaftaran distributor barang dalam negeri dan/atau luar negeri, dan Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributorSurat tanda pendaftaran distributor barang dalam negeri dan/atau luar negeri, dan Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributorWajib
4Lain-lainBukti Pengalaman Sebagai IT Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, Berupa PIB, IT Produk Tertentu, dan Laporan SurveyorBukti Pengalaman Sebagai IT Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, Berupa PIB, IT Produk Tertentu, dan Laporan SurveyorWajib
5Lain-lainSurat Asli Pernyataan Kerjasama dengan paling sedikit 3 (Tiga) DistributorSurat Asli Pernyataan Kerjasama dengan paling sedikit 3 (Tiga) DistributorWajib
6DJBCNIKNomor Identitas KepabeananWajib
7APIAPI-PAPI-PPilihan #1
8APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
9Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganPilihan #2
10Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #2
11Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #2
12Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #2
13Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #2
14Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #2
15Rek. DirJen ILMATEPertimbangan Teknis Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian PerindustrianRekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian PerindustrianPilihan #3

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
18471.30.90- - Lain-lain
28517.12.00- - Telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar