Selasa, 06 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) MINUMAN BERALKOHOL

Apakah boleh impor minuman beralkohol ? 

Pada dasarnya pemerintah tidak melarang sepenuhnya impor minuman beralkohol, namun lebih ke mengawasi atau memperketat atas importasi-nya, sehingga dapat dikendalikan dan dibatasi sesuai kebutuhan di tempat yang sudah ditentukan, seperti Hotel, tempat wisata, dan tempat hiburan. Yang tujuan sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan turis asing yang melancong ke Indonesia

Apabila ada ingin mengajukan untuk mendapatkan IT-Minuman Beralkohol, di bawah adalah persyaratan untuk pengajuan IT-Minuman Beralkohol

 

IT Minol


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Minol
Keterangan:Importir Terdaftar Minuman Beralkohol
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan43/M-DAG/PER/9/2009Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
2Peraturan Menteri Perdagangan53/M-DAG/PER/12/2010Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUP - MBSurat Izin Usaha Perdagangan Minuman BeralkoholWajib
4DJBCNIKNomor Identitas KepabeananWajib
5APIAPI-PAPI-PPilihan #1
6APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar