Minggu, 11 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) MINYAK BUMI DAN GAS BUMI

 

Apa persyaratan untuk bisa mendapatkan IT Minyak Bumi dan Gas Bumi ?

Di bawah ini adalah persyaratan untuk pengajuan IT Minyak Bumi dan Gas Bumi

 

IT Minyak Bumi dan Gas Bumi


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Minyak Bumi dan Gas Bumi
Keterangan:Importir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


Tidak Tersedia . . .

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
3Lain-lainSurat Izin UsahaSurat Izin UsahaWajib
4APIAPI-PAPI-PPilihan #1
5APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12709.00.10- Minyak petroleum mentah
22710.12.11- - - - Dari RON 97 dan lebih
32710.12.12- - - - Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97
42710.12.13- - - - dari RON lainnya
52710.12.21- - - - - Tidak dicampur
62710.12.22- - - - - Dicampur dengan etanol
72710.12.23- - - - - Lain-lain
82710.12.24- - - - - Tidak dicampur
92710.12.25- - - - - Dicampur dengan etanol
102710.12.26- - - - - Lain-lain
+ Lihat Selengkapnya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar