Jumat, 16 Desember 2022

PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) BERAS HIBAH

 

PI Beras - Hibah


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Beras - Hibah
Keterangan:Persetujuan Impor Beras Hibah
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan12/M-DAG/PER/4/2008Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
2Peraturan Menteri Perdagangan06/M-DAG/PER/2/2012Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Lain-lainSertifikat HibahSertifikat Hibah dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh perwakilan RI di negara tersebutWajib
2Lain-lainRencana Pendistribusian - Beras HibahRencana Pendistribusian Beras Hibah yang diketahui oleh Menteri Sosial atau pejabat berwenang yang ditunjukWajib
3Lain-lainRekomendasi Pemerintah - Beras HibahRekomendasi untuk Beras Hibah dari badan/instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk penanggulangan bencanaWajib
4Lain-lainRekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosialRekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosialWajib
5Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRek. Dirjen P2HP - BerasRekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianWajib

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
11006.30.99- - - Lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar