Selasa, 13 Desember 2022

PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) BAHAN BERBAHAYA (B2)

 

PI Bahan Berbahaya (B2)


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Bahan Berbahaya (B2)
Keterangan:Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (B2)
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan44/M-DAG/PER/9/2009Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
2Peraturan Menteri Perdagangan23/M-DAG/PER/9/2011Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4Rek. DirJen IAKRek. IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Rekomendasi Dirjen IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Pilihan #1
5Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - B2rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianPilihan #1
6Rek. IKTARek. IKTARekomendasi Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian PerindustrianPilihan #1
7APIAPI-PAPI-PPilihan #2
8APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #2

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12528.00.00Borat alam dan konsentratnya (dikalsinasi maupun tidak), tetapi tidak termasuk borat yang dipisahkan dari air garam alam; asam borat alam mengandung H3BO3 tidak lebih dari 85 % dihitung dari berat kering.
22805.40.00- Merkuri
32810.00.00Oksida boron; asam borat.
42811.12.00- - Hidrogen sianida (asam hidrosianat)
52811.19.90- - - Lain-lain
62812.11.00- - Karbonil diklorida (fosgen)
72812.12.00- - Fosfor oksiklorida
82812.13.00- - Fosfor triklorida
92812.14.00- - Fosfor pentaklorida
102812.15.00- - Sulfur monoklorida
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar