Sabtu, 17 Desember 2022

PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) MINUMAN BERALKOHOL

 

PI Minol


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Minol
Keterangan:Persetujuan Impor Minuman Beralkohol
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan43/M-DAG/PER/9/2009Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
2Peraturan Menteri Perdagangan53/M-DAG/PER/12/2010Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
3Keputusan Presiden (KEPPRES)3 Tahun 1997Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Importir Terdaftar (IT)IT MinolImportir Terdaftar Minuman BeralkoholWajib
3APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumTambahan
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanTambahan
5DJBCNIKNomor Identitas KepabeananTambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12203.00.11- - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8 % menurut volumenya
22203.00.19- - Lain-lain
32203.00.91- - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 5,8 % menurut volumenya
42203.00.99- - Lain-lain
52204.10.00- Minuman fermentasi (wine) pancar
62204.21.11- - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
72204.21.13- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % tetapi tidak melebihi 23 % menurut volumenya
82204.21.14- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 23 % menurut volumenya
92204.21.21- - - - Dengan kadar alkohol tidak melebihi 15 % menurut volumenya
102204.21.22- - - - Dengan kadar alkohol melebihi 15 % menurut volumenya
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar