Selasa, 13 Desember 2022

PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) PUPUK BERSUBSIDI

 

PI Pupuk Bersubsidi


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Pupuk Bersubsidi
Keterangan:Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan17/M-DAG/PER/6/2011Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. DirJen IAKRek. IAK - Pupuk BersubsidiRekomendasi Dirjen IAK - Pupuk BersubsidiWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganWajib
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
5Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRek. Ditjen Tanaman Pangan - Pupuk BersubsidiRekomendasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan - Pupuk BersubsidiWajib
6APIAPI-PAPI-PPilihan #1
7APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
13102.21.00- - Amonium sulfat
23103.11.90- - - Lain-Lain
33103.19.90- - - Lain-Lain
43105.20.00- Pupuk mineral atau kimia mengandung tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium

Tidak ada komentar:

Posting Komentar