Kamis, 15 Desember 2022

PERSYARATAN PERSETUJUAN IMPOR (PI) BAHAN PELEDAK (KOMERSIAL)

 

PI Bahan Peledak Industri (Komersial)


PERIJINAN


Nama Perijinan:PI Bahan Peledak Industri (Komersial)
Keterangan:Persetujuan Impor Bahan Peledak Industri (Komersial)
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan230/MPP/Kep/7/1997Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
2Keputusan Presiden (KEPPRES)125 Tahun 1999Bahan Peledak
3Peraturan Menteri Pertahanan5 Tahun 2016Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak
4Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia2 Tahun 2008Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
3Rek. POLRIRek. Baintelkam - Bahan PeledakRekomendasi Kepala Badan Intelijen Keamanan POLRI - Bahan PeledakWajib
4Rek. TNIRek. BAIS TNI - Bahan Peledak Industri (Komersial)Rekomendasi Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia - Bahan Peledak Industri (Komersial)Wajib
5APIAPI-PAPI-PPilihan #1
6APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganSIUPSurat Izin Usaha PerdaganganPilihan #2
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #2
9Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #2
10Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #2
11Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #2
12Rek. Kementerian PertahananRek. Ditjen Pothan - Badan Usaha Bahan PeledakRekomendasi Direktur Jenderal Sarana Pertahanan - Penunjukan sebagai badan usaha di bidang bahan peledakPilihan #3
13Rek. Kementerian PertahananKeputusan Menteri Pertahanan - Badan Usaha Bahan PeledakKeputusan Menteri Pertahanan - Penunjukan sebagai badan usaha di bidang bahan peledakPilihan #3
14Rek. Kementerian PertahananRek. Ditjen Pothan - Kuota Bahan PeledakRekomendasi Menteri Pertahanan - Pemberian izin jenis dan jumlah kuota bahan peledak berikut pelengkapannyaPilihan #4
15Rek. Kementerian PertahananKeputusan Menteri Pertahanan - Kuota Bahan PeledakKeputusan Menteri Pertahanan - Pemberian izin jenis dan jumlah kuota bahan peledak berikut pelengkapannyaPilihan #4
16Importir Terdaftar (IT)IT Bahan Peledak Industri (Komersial)Importir Terdaftar Bahan Peledak Industri (Komersial)Tambahan
17Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriTambahan

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
13102.30.00- Amonium nitrat, dalam larutan air maupun tidak
23601.00.00Bubuk propelan.
33602.00.00Bahan peledak olahan, selain bubuk propelan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar