Sabtu, 03 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR TERDAFTAR (IT) BAHAN BERBAHAYA (IT-B2)

Apabila ada ingin mengajukan untuk mendapatkan IT-B2, di bawah adalah persyaratan untuk pengajuan IT-B2

IT Bahan Berbahaya (B2)


PERIJINAN


Nama Perijinan:IT Bahan Berbahaya (B2)
Keterangan:Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2)
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan254/MPP/KEP/7/2000Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Rek. DirJen IAKRek. IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Rekomendasi Dirjen IAK - Barang Berbahaya Tertentu (B2)Pilihan #1
2Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - B2rekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianPilihan #1

Jumat, 02 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR PRODUSEN (IP) BAHAN BAKU PLASTIK

 

IP Bahan Baku Plastik


PERIJINAN


Nama Perijinan:IP Bahan Baku Plastik
Keterangan:Importir Produsen Bahan Baku Plastik
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan36/M-DAG/PER/7/2013Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2APIAPI-PAPI-PWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriWajib
4Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
5Surat PernyataanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanWajib
6Lain-lainAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangAkta pendirian badan usaha atau perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenangWajib

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12711.14.10- - - Etilena
22901.21.00- - Etilena
33902.30.90- - Lain-lain

Kamis, 01 Desember 2022

PERSYARATAN IMPORTIR PRODUSEN (IP) SEMEN

 

IP Semen


PERIJINAN


Nama Perijinan:IP Semen
Keterangan:Importir Produsen Semen
SLA:5 Hari
Jenis:                                                       

HUKUM


NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan40/M-DAG/PER/8/2013Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen

PERSYARATAN


NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1NPWPNPWPNomor Pokok Wajib PajakWajib
2APIAPI-PAPI-PWajib
3Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDPTanda Daftar PerusahaanWajib
4Surat PernyataanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanRencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuanWajib
5Lain-lainFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaFotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta PerubahannyaWajib
6Rek. Dirjen BIM, Kementerian PerindustrianRek. BIM - Semen Clinkerrekomendasi Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian PerindustrianWajib
7Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganIUIIzin Usaha IndustriPilihan #1
8Rek. Dinas Perindustrian & PerdaganganTDITanda Daftar IndustriPilihan #1
9Perijinan BKPMIUI - PMAIzin Usaha Industri Penanaman Modal AsingPilihan #1
10Perijinan BKPMIzin PerluasanIzin PerluasanPilihan #1
11Perijinan BKPMIUT - BKPMIzin Usaha TetapPilihan #1

DAFTAR HS


NoHsUraian Indonesia
12523.10.10- - Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih
22523.10.90- - Lain-lain