Setiap penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri wajib mengisi pemberitahuan pabean menggunakan Customs Declaration (CD) yang saat ini sudah dapat dilakukan pengisiannya secara paperless, yaitu Electronic Customs Declaration (ECD) yang dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id
Electronic Customs Declaration (ECD) dapat diisi 2 hari sebelum tanggal kedatangan Anda di Indonesia, dan untuk diketahui kini ECD sudah terhubung dengan layanan Registrasi IMEI.
Lakukan pengisian dengan benar dan sesuai tahapan-tahapan yang sudah disediakan sampai mendapatkan QR Code. QR code dari hasil pengisian tersebut akan muncul pada email Anda ataupun dapat langsung diunduh untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai di Customs Area.
Persiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) seperti :
- Paspor
- Alamat email.
- Tiket atau boarding pass.
- Dokumen-dokumen penting yang mendukung barang bawaan Anda sesuai ketentuan yang berlaku saat kedatangan di Indonesia.
- Untuk melakukan registrasi IMEI klik “yes” dan silahkan diisi kolom-kolom yang sudah tersedia.
Untuk diketahui bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Apa itu kategori barang personal use dan non-personal use?
Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau
barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).
Berapa nilai pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang diberikan?
Untuk kategori barang personal use yang dibawa oleh penumpang diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan, sedangkan untuk awak sarana pengangkut adalah sebesar FOB USD 50 (lima puluh Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan. Dalam hal nilai pabean melebihi batasan nilai pembebasan yang sudah ditentukan, maka atas kelebihannya dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk kategori barang non-personal use akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC)?
Terhadap kategori barang personal use yang dibawa oleh penumpang yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 batang sigaret,
- 25 batang cerutu,
- atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol (dewasa 21 tahun keatas).
Sedangkan terhadap kategori barang personal use yang dibawa oleh awak sarana pengangkut yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 40 batang sigaret,
- 10 batang cerutu,
- atau 40 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
- 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.
Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai (BKC) tersebut melebihi batasan yang sudah ditentukan, maka atas kelebihannya dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
Daftar barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut
Pada saat Anda melakukan pengisian informasi atas barang bawaan pada Electronic Customs Declaration (ECD), maka akan terdapat halaman “Barang Bawaan” dan Anda akan ditampilkan barang-barang yang mungkin ingin diberitahukan jika Anda membawanya (silahkan klik”yes” jika Anda ingin memberitahukan).
Dan untuk diperhatikan, dalam hal tata cara pembawaan barang tersebut agar dipahami terlebih dahulu peraturan-peraturan yang menyertainya, agar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dapat terhindar dari permasalahan yang mungkin timbul dari barang-barang yang Anda bawa, karena beberapa barang memerlukan perijinan dari Instansi terkait. Berikut daftar barang-barang pada halaman “Barang Bawaan” :
- Hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam (pedang, pisau), amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
- Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih.
- Uang kertas asing paling sedikit setara dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
- Lebih dari 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau lebih dari 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu atau 50 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.
- Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri dengan nilai melebihi USD 500 ; atau USD 50.
- Barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/dikonsumsi sendiri atau untuk keperluan perusahaan/toko/industri).
- Membawa barang yang berasal dari Indonesia yang pada pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4.
Untuk barang-barang yang menggunakan fasilitas Impor Sementara, ATA Carnet ataupun fasilitas lainnya silahkan melapor kepada Petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar