Senin, 27 Februari 2023

BARANG BAWAAN PENUMPANG

 

Setiap penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri wajib mengisi pemberitahuan pabean menggunakan Customs Declaration (CD) yang saat ini sudah dapat dilakukan pengisiannya secara paperless, yaitu Electronic Customs Declaration (ECD) yang dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id 

 
Electronic Customs Declaration (ECD) dapat diisi 2 hari sebelum tanggal kedatangan Anda di Indonesia, dan untuk diketahui kini ECD sudah terhubung dengan layanan Registrasi IMEI.

Lakukan pengisian dengan benar dan sesuai tahapan-tahapan yang sudah disediakan sampai mendapatkan QR Code. QR code dari hasil pengisian tersebut akan muncul pada email Anda ataupun dapat langsung diunduh untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai di Customs Area.

Persiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) seperti : 

  1. Paspor
  2. Alamat email.
  3. Tiket atau boarding pass.
  4. Dokumen-dokumen penting yang mendukung barang bawaan Anda sesuai ketentuan yang berlaku saat kedatangan di Indonesia.
  5. Untuk melakukan registrasi IMEI klik “yes” dan silahkan diisi kolom-kolom yang sudah tersedia.

Untuk diketahui bahwa dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

 

Apa itu kategori barang personal use dan non-personal use?

Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use); dan/atau

barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

 

Berapa nilai pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang diberikan?

Untuk kategori barang personal use yang dibawa oleh penumpang diberikan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 (lima ratus Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan, sedangkan untuk awak sarana pengangkut adalah sebesar FOB USD 50 (lima puluh Dolar Amerika Serikat) per orang untuk setiap kedatangan. Dalam hal nilai pabean melebihi batasan nilai pembebasan yang sudah ditentukan, maka atas kelebihannya dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk kategori barang non-personal use akan dipungut Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana dengan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC)?

Terhadap kategori barang personal use yang dibawa oleh penumpang yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 200 batang sigaret,
  • 25 batang cerutu,
  • atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol (dewasa 21 tahun keatas).

Sedangkan terhadap kategori barang personal use yang dibawa oleh awak sarana pengangkut yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

  • 40 batang sigaret,
  • 10 batang cerutu,
  • atau 40 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
  • 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.

Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai (BKC) tersebut melebihi batasan yang sudah ditentukan, maka atas kelebihannya dimusnahkan  oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.

Daftar barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut

Pada saat Anda melakukan pengisian informasi atas barang bawaan pada Electronic Customs Declaration (ECD), maka akan terdapat halaman “Barang Bawaan” dan Anda akan ditampilkan barang-barang yang mungkin ingin diberitahukan jika Anda membawanya (silahkan klik”yes” jika Anda ingin memberitahukan).

Dan untuk diperhatikan, dalam hal tata cara pembawaan barang tersebut agar dipahami terlebih dahulu peraturan-peraturan yang menyertainya, agar pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dapat terhindar dari permasalahan yang mungkin timbul dari barang-barang yang Anda bawa, karena beberapa barang memerlukan perijinan dari Instansi terkait. Berikut daftar barang-barang pada halaman “Barang Bawaan” :

  1. Hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan.
  2. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam (pedang, pisau), amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi.
  3. Uang dan/atau instrumen pembayaran lainnya dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih.
  4. Uang kertas asing paling sedikit setara dengan Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
  5. Lebih dari 200 batang sigaret atau 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol atau lebih dari 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu atau 50 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.
  6. Barang untuk keperluan pribadi yang dibeli/diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar negeri dengan nilai melebihi USD 500 ; atau USD 50.
  7. Barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/dikonsumsi sendiri atau untuk keperluan perusahaan/toko/industri).
  8. Membawa barang yang berasal dari Indonesia yang pada pengeluaran barang dari Indonesia menggunakan BC 3.4.

Untuk barang-barang yang menggunakan fasilitas Impor Sementara, ATA Carnet ataupun fasilitas lainnya silahkan melapor kepada Petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selasa, 21 Februari 2023

JASA PENGURUSAN BARANG PINDAHAN

 

Barang Pindahan

Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa kok pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Item atau Personal Effect, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

 

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

 

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?

  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

 

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu anda akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

 

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?

  • Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

 

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?

Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?

Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

 

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Melampirkan Invoice+Packing List
  5. Melampirkan Passport Asli
  6. Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  7. Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
  8. Melampirkan SKEP Penarikan

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. SK tugas belajar

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat keterangan telah selesai belajar

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

 

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  8. IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)

 

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

 

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu: barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatangan dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

 

Kok ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoicenya sendiri diisi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.

Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Pasal 25 ayat 1 huruf (L) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihatnya pada Peraturan Mentri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan.