PI Produk Hewan Segar (BUMN)

PERIJINAN

Nama Perijinan:PI Produk Hewan Segar (BUMN)
Keterangan:Persetujuan Impor Produk Hewan Segar Badan Usaha Milik Negara
SLA:2 Hari
Jenis:

HUKUM

NoAturanNomorKeteranganDownload
1Peraturan Menteri Perdagangan59/M-DAG/PER/8/2016Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan

PERSYARATAN

NoDokumenLayananKeteranganSyarat
1Lain-lainSurat Penugasan BUMNSurat Penugasan Badan Usaha Milik NegaraWajib
2Rekomendasi Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementerian PertanianRekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianRekomendasi Pemasukan dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian PertanianWajib
3APIAPI-PAPI-PPilihan #1
4APIAPI-UAngka Pengenal Importir UmumPilihan #1

DAFTAR HS

NoHsUraian Indonesia
10101.21.00- - Bibit
20102.31.00- - Bibit
30102.39.00- - Lain-lain
40103.10.00- Bibit
50104.10.10- - Bibit
60104.20.10- - Bibit
70105.11.10- - - Ayam bibit
80105.13.10- - - Bebek bibit
90105.94.10- - - Ayam bibit, selain ayam sabung
100106.14.00- - Kelinci dan hare
+ Lihat Selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar